Berdasarkan surat edaran Keputusan Bupati Klungkung Nomor 118/07/HK/2026 Tentang Penetapan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Klungkung Tahun Pelajaran 2026/2027, maka Sistem Penerimaan Murid Baru si SD Negeri 1 Kamasan diatur sebagai berikut :
1. Tujuan SPMB
SPMB bertujuan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon murid untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu sesuai dengan domisili dan kondisi masing-masing.
2. Persyaratan Umum
Calon murid SD harus:
- Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Calon murid yang berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli dapat diterima apabila memiliki:
- kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
- kesiapan psikis.
- Dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru pada satuan pendidikan.
3. Jalur Penerimaan Murid Baru
SPMB SD dilaksanakan melalui beberapa jalur:
A. Jalur Domisili
- Diprioritaskan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang telah ditetapkan.
- Dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau dokumen kependudukan lainnya sesuai ketentuan.
B. Jalur Afirmasi
Diperuntukkan bagi:
- Murid dari keluarga kurang mampu.
- Penyandang disabilitas.
Calon murid wajib melampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
C. Jalur Mutasi
Diperuntukkan bagi:
- Anak dari orang tua yang pindah tugas.
- Anak guru yang mendaftar pada sekolah tempat orang tua bertugas.
4. Prioritas Seleksi SD
Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka seleksi mempertimbangkan:
- Usia calon murid.
- Jarak domisili ke sekolah.
- Ketentuan lain sesuai jalur pendaftaran yang dipilih.
5. Daya Tampung
Setiap sekolah menerima murid sesuai jumlah rombongan belajar (rombel) yang telah ditetapkan dalam juknis.
6. Tahapan Pelaksanaan
Secara umum meliputi:
- Pengumuman pendaftaran.
- Pendaftaran.
- Verifikasi berkas.
- Seleksi.
- Pengumuman hasil seleksi.
- Daftar ulang.
7. Prinsip Pelaksanaan
SPMB dilaksanakan berdasarkan prinsip:
- Objektif
- Transparan
- Akuntabel
- Berkeadilan
- Tanpa diskriminasi
Informasi untuk Orang Tua Calon Murid
Dokumen yang perlu disiapkan:
- Akta Kelahiran.
- Kartu Keluarga.
- KTP orang tua/wali.
- Dokumen pendukung jalur afirmasi atau mutasi (jika ada).
- Pas foto sesuai ketentuan sekolah.
