G
N
I
D
A
O
L

Pembatasan Penggunaan Plastik

Sesuai surat edaran Gubernur Bali Nomor B.00.600.4.15.1/7377/Setda tentang Pembatasan Penggunaan Plastik, dengan ini SD Negeri 1 Kamasan mengumumkan untuk seluruh siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk:

  1. Melarang penggunaan air minum dalam kemasan plastik (ukuran gelas/botol) pada kegiatan-kegiatan rapat dan acara seremonial di lingkungan SD Negeri 1 Kamasan;
  2. Mewajibkan seluruh siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan agar membawa dan menggunakan Tumbler (botol minum) secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan minum baik pada kegiatan kerja sehari-hari maupun rapat dan acara seremonial.
  3. Melarang penggunaan tas kresek plastik, serta melarang penyediaan makanan dalambentuk kemasan plastik baik di ruang kerja maupun kegiatan seremonial.

Demikian pengumuman disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *