Sesuai surat edaran Gubernur Bali Nomor B.00.600.4.15.1/7377/Setda tentang Pembatasan Penggunaan Plastik, dengan ini SD Negeri 1 Kamasan mengumumkan untuk seluruh siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk:
- Melarang penggunaan air minum dalam kemasan plastik (ukuran gelas/botol) pada kegiatan-kegiatan rapat dan acara seremonial di lingkungan SD Negeri 1 Kamasan;
- Mewajibkan seluruh siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan agar membawa dan menggunakan Tumbler (botol minum) secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan minum baik pada kegiatan kerja sehari-hari maupun rapat dan acara seremonial.
- Melarang penggunaan tas kresek plastik, serta melarang penyediaan makanan dalambentuk kemasan plastik baik di ruang kerja maupun kegiatan seremonial.
Demikian pengumuman disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,
